URAIAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI
PEJABAT STRUKTURAL
FAKULTAS PERTANIAN UNIVERSITAS TOMAKAKA MAMUJU
A.
Dekan
Dekan
Fakultas Pertanian memiliki tugas sebagai berikut :
1.
Mengkoordinir pelaksanaan tri
dharma Perguruan Tinggi dalam lingkup Fakultas Pertanian.
2. Secara bersama-sama merancang
peningkatan kualitas sumber daya dalam Fakultas Pertanian UNIKA Mamuju.
3. Melaksanakan kemitraan baik
instansi pemerintah maupun swasta yang berkaitan dengan pengembangan tri dharma
Perguruan Tinggi.
4.
Bertanggungjawab kepada
Rektor Universitas Tomakaka Mamuju
B.
Wakil Dekan Bidang Akademik
Wakil
Dekan I Fakultas Pertanian UNIKA memiliki tugas sebagai berikut :
1.
Membantu dekan dalam memimpin
pelaksanaan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, serta
mengkoordinir kegiatan para KPS dan BAK.
2.
Melakukan evaluasi
kemutakhiran kurikulum sekali dalam waktu yang ditentukan
3.
Menata dan mengevaluasi dosen
berdasarkan relevansi mata kuliah dengan kualifikasi pendidikan dosen (UU No.14
tahun 2005)
4.
Mendorong kegiatan penelitian
dosen, baik penelitian mandiri maupun penelitian program kompetisi di tingkat
fakultas.
5.
Mendorong dosen mendapatkan
jabatan fungsional dan meningkatkan jabatan fungsional dosen yang sudah
dimiliki.
6.
Berkoordinasi dengan Dekan
dan Pembantu Rektor Bidang Akademik serta Tim penyusun EPSBED semua program
studi setiap akhir semester.
7.
Berkoordinasi dengan Dekan
dan Pembantu Rektor Bidang Akademik serta Tim penyusun borang untuk
perpanjangan isin operasional dan
akreditasi program studi yang belum terakreditasi.
8.
Berkoordinasi dengan Dekan
dalam mengusulkan Tim Konversi Mahasiswa (pindahan, integrasi dan alih program)
9.
Bertanggungjawab langsung
kepada Dekan Fakultas Pertanian.
C.
Wakil
Dekan Bidang Kemahasiswaan
Pembantu Dekan III
Fakultas Pertanian UNIKA memiliki tugas sebagai berikut :
1.
Membantu Dekan dalam memimpin
pelaksanaan kegiatan di bidang pembinaan serta pelayanan kesejahteraan
mahasiswa serta hubungan dengan alumni.
2.
Melakukan pembinaan terhadap
kegiatan kemahasiswaa dalam bentuk ekstra kurikuler yang tidak bertentangan
dengan kegiatan intra kurikuler.
3.
Membina dan mengarahkan
mahasiswa dalam membuka unit kegiatan kewirausahaan mahasiswa, yang dibentuk
pada setiap fakultas.
4.
Merancang penerbitan Buletin
kampus sebagai wadah kreativitas menulis mahasiswa.
5.
Merancang kerjasama antar
lembaga kemahasiswaan untuk pengkaderan wawasan mahasiswa.
6.
Membina lembaga kemahasiswaan
secara periodik.
7.
Melakukan kerjasama dengan
lembaga pemerintah atau swasta dalam hal rekruitmen tenaga kerja.
8.
Merancang pertemuan secara periodik dengan alumni
9.
Menerbitkan surat keterangan
mahasiswa masih kuliah tingkat fakultas
10.
Bertanggung jawab kepada
Dekan.
D.
KETUA PROGRAM STUDI (KPS)
Ketua Program Studi
(KPS) memiliki tugas sebagai berikut :
1.
Sebagai koordinator kegiatan
operasional belajar mengajar di Program Studi/Jurusan.
2.
Mengantisipasi dan
menanggulangi apabila ada dosen yang berhalangan hadir.
3.
Memberikan laporan Evaluasi
Perkembangan Program Studi/Jurusan secara tertulis setiap bulan kepada Dekan.
4.
Memeriksa perlengkapan
administrasi akademik sebelum menandatangani KRS.
5.
Mengatur jadwal kuliah dan
ujian per semester.
6.
Melakukan pengarsipan KRS dan
KHS per semester
7.
Bertanggung jawab langsung
kepada Dekan.
E.
Bagian Administrasi Kemasiswaan (BAK)
Bagian Administrasi
Kemasiswaan (BAK) memiliki tugas sebagai berikut :
1. Mengelola Kelancaran
administrasi Kemahasiswaan
2. Mengumpulkan nilai mata
kuliah dari koordinator pengampu mata kuliah untuk dilakukan pengumuman nilai
per semester dan mengarsipkan ke dalam buku nilai.
3. Menyerahkan lembar jawaban
ujian mahasiswa untuk dilakukan pemeriksaan oleh koordinator Mata Kuliah.
4. Melakukan pelayanan informasi
tentang Nilai matakuliah untuk mahasiswa
tiap semester
5. Menerbitkan Transkrip Nilai
sementara bagai mahasiswa yang akan melakukan tugas akhir
6. Membantu WAKIL
DEKAN BIDANG AKADEMIK dalam
melakukan operasional seluruh kegiatan administrasi akademik.
7. Mengarsipkan dan Mengakomodir
absensi perkuliahan
8. Bertanggung jawab langsung
kepada Dekan di bawah koordinasi WD I
F.
Bagian Administrasi Umum (BAU)
Bagian Administrasi
Umum (BAU) memiliki tugas sebagai berikut :
1. Mengelola Kelancaran
administrasi Umum
2. Melaksanakan tugas-tugas
administrasi ketatalaksanaan, dan produk-produk hukum Fakultas
3. Melaksanakan tugas-tugas
administrasi perlengkapan, inventarisasi dan pemeliharaan asset tingkat
fakultas.
4. Mempersiapkan dan memeriksa
surat keluar sebelum di tanda tangani oleh pimpinan
5. Menginfut data pada laporan
Evaluasi Program Studi Berdasar Evaluasi Diri (EPSBED), di bawah koordinasi WD I.
6. Bertanggung jawab langsung
kepada Dekan dibawah koordinasi WD I
G.
Bendahara Umum
Bendahara Umum
memiliki tugas sebagai berikut :
1. Membantu Dekan
dalam melakukan operasional keuangan.
2. Merancang Anggaran Pendapatan
dan Belanja Fakultas Pertanian UNIKA yang meliputi ( sumber
pendapatan/pembiayaan dan jenis pembelanjaan).
3. Merancang sistem pembayaran
honorarium dosen dan peningkatan kesejahteraan dosen dan staf lingkup Fakultas
Pertanian untuk diusulkan kepada Badan Penyelenggara Pendidikan Yayasan
Tanratupattanabali Mamuju melalui Wakil Rektor
II
4. Membuat daftar penggajian
dosen dan staf setiap jenis penerimaan gaji/honorer tingkat fakultas pertanian
5. Melakukan pengarsipan
terhadap kegiatan keuangan bertanggung jawab langsung kepada Dekan.
6. Mengelola administrasi
pemasukan dan pengeluaran keuangan atas perintah dan petunjuk Dekan.
7. Bertanggung jawab langsung
kepada Dekan

Tidak ada komentar:
Posting Komentar